Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja alih daya (out sourcing) terlindung dari risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian dengan menyertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam event CEO Coffee Morning di APINDO Training Center, Senin 14 April 2019.
Ketua ABADI Mira Sonia di Jakarta, Senin, mengatakan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja, apa pun statusnya, karena risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, menjadi tua dan pensiun adalah keniscayaan dan membayangi setiap waktu.
Dalam kegiatan CEO Coffee Morning, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengapresiasi 150 perusahaan penyedia jasa alih daya anggota ABADI yang berdedikasi kuat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. “Pekerja alih daya kini merupakan solusi bagi banyak perusahaan. Saat ini jumlah perusahaan alih daya tercatat sebanyak 7.021 perusahaan namun baru 4.934 perusahaan di antaranya yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh kepada pekerjanya, baik dalam hal program perlindungan, maupun pekerjanya, dan hari ini salah satu yang menyatakan komitmennya adalah ABADI,” tutur Ilyas.
Dalam CEO Coffee Morning yang digelar di Gedung APINDO di Jakarta itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan ABADI untuk mewujudkan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, tertib administrasi dan pendaftaran, serta sosialisasi kepada para perusahaan anggota.
Momen ini merupakan wujud dari cita-cita luhur para anggota ABADI dalam memberikan dan mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja alih daya di Indonesia. “Kami berharap dengan kerja sama yang dilakukan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan juga kesadaran dari masyarakat pekerja atas manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilyas.
Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Inda D Hasman mengharapkan perusahaan alih daya juga bisa mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).