Pada Kamis, 16 Januari 2025, ABADI telah mengadakan diskusi online tentang “Update Regulasi Perpajakan: Penetapan PPN untuk Alih Daya dan Implementasi Coretax” melalui Zoom. Acara ini berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dan dipandu oleh Bapak Iim Ibrahin Nur, M.Ak., BKP., CPC, selaku CEO ABPI Tax Consulting. Fokus diskusi adalah perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada tahun 2025.
Diskusi yang dihadiri lebih dari 115 member dan non member ABADI ini dimulai dengan pembahasan dasar hukum, yaitu UUCK, PP 49/2022, dan PMK 131/2024. Dasar hukum ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha, mengingat perlunya bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Dalam webinar dibahas bahwa PP 49/2022 mengatur pengecualian PPN untuk jasa alih daya jika memenuhi tiga persyaratan, yakni penyedia tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja, serta tidak membayar upah, tenaga kerja juga harus masuk dalam struktur kepegawaian pengguna.
Selain itu, disampaikan juga terkait PMK 131/2024 yang memberikan panduan pelaksanaan Coretax dan perhitungan PPN. Meskipun tarif jasa outsourcing tetap 11%, secara nominal tampak 12%. Ini yang kemudian menjadi diskusi dalam webinar terkait implementasinya.
Di akhir acara, peserta dibekali panduan input DPP dengan metode Nilai Lain di faktur pajak Coretax. Diskusi juga menyinggung rencana pemerintah menerbitkan PMK Omnibus untuk menyederhanakan regulasi perpajakan. Melalui webinar ini, anggota ABADI diharapkan dapat lebih tanggap dan responsif menghadapi setiap adanya perubahan kebijakan perpajakan.
#Coretax #Pajak #WebinarABADI